Copyright © 2011 - Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Pekalongan. All Rights Reserved.
http://www.kpad.pekalongankota.go.id
(1839) kali dilihat |
Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikat Halal Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS Al-BAqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk Khamar atau minuman beralkohol (QS. Al-Baqarah : 219). Penulis : Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Penerbit : Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Tengah Tahun Terbit : 0 Subjek : Sertifikat |